“Sedangkan, Jadwal kampanye sejak tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019, yang sudah terjadwal, namun untuk kampanye melalui media cetak, elektronik maupun media online boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir,” ujar Mansur
Yang berpotensi menjadi pidana di media adalah iklan atau kampanye di luar jadwal di media cetak, elektronik, atau media dalam jaringan.
“Iklan di media cetak dan rapat umum hanya boleh dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2019. Sekarang belum boleh, “pungkasnya.(jok)