Kediri, Memo
Media mempunyai peranan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, hal inilah Bawaslu Kota Kediri melaksanakan kegiatan yang betemakan ‘Peran Media Dalam Berpartisipasi Pada Pengawasan Pemilu 2019’ dilaksanakan di Hotel Grand Surya, diaula Tegowangi, Sabtu (23/2/2019).
Dalam hal ini Bawaslu mengajak media dalam pengawasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Pemilu 2019.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Nur Elya Angraini selaku Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim sebagai pemateri, Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur, Panwascam serta tamu undangan.
Nur Elya Angraini selaku Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Prov Jatim memberi materi terkait soal kampanye dan beberapa pelanggaran yang sudah disidangkan. Ia mengatakan Ada sekitar 16 pelanggaran baik di Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.
Elya juga menjelaskan terkiat persoalan berita-berita hoax. Menurutnya, berita hoax masuk di pasal 280, yakni black campain atau kampanye hitam yang tidak diperbolehkan, termasuk juga fitnah dan ujaran kebencian itu tidak boleh.