Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024. Laporan ini, yang berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), sedang dalam tahap kajian awal untuk menentukan apakah pelanggaran netralitas ASN terjadi. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan ASN mematuhi aturan netralitas baik sebelum maupun setelah penetapan calon, mengikuti pedoman dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku.
Sanksi Potensial untuk ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, baru-baru ini menerima laporan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024. Laporan tersebut datang dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengangkat isu terkait netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
Muhammad Hamdani, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa laporan ini sedang dalam tahap kajian awal. “Kami sudah menerima laporan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan evaluasi awal. Materi laporan ini berhubungan dengan netralitas ASN,” ucap Hamdani pada Rabu di Kediri.
Menurut Hamdani, Bawaslu memiliki waktu tiga hari sejak laporan diterima pada hari Senin, 9 September 2024, untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat baik dari segi materiil maupun formal. “Dalam kajian awal, kami mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiil, termasuk jenis pelanggaran yang dilaporkan. Untuk memenuhi syarat materiil, kami memerlukan bukti yang bisa berupa video, saksi, atau dokumen. Dalam laporan ini, terdapat video dan satu saksi,” jelasnya.
Meskipun saat ini belum ada penetapan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024, Hamdani menekankan pentingnya mematuhi aturan netralitas yang berlaku, baik sebelum maupun setelah penetapan calon peserta. Sebelum penetapan calon, ASN bisa dikenakan sanksi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam Pemilu 2024. SKB ini diterbitkan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral selama pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta pada tahun 2022.
Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik serta mengharuskan ASN untuk tidak berpihak pada kepentingan atau pengaruh pihak manapun.
Setelah penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024, jika ada ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, laporan tersebut bisa disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hamdani menyebutkan bahwa dalam laporan ini terdapat dua orang yang dilaporkan, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Terkait sanksi, Hamdani menyebutkan bahwa ada berbagai jenis sanksi yang bisa dikenakan, mulai dari sanksi berat hingga ringan, termasuk teguran. “Sanksinya bisa bervariasi, tergantung pada hasil kajian terhadap pelanggaran yang dilakukan. Kami akan memproses laporan tersebut dan meneruskan ke instansi yang berwenang sesuai dengan hasil kajian kami,” tandas Hamdani.
Penegakan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri sedang memproses laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diterima dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan tersebut sedang dalam tahap kajian awal untuk mengevaluasi apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiil. Bukti yang ada, seperti video dan saksi, akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.