Example floating
Example floating
KediriPolitik Birokrasi

Bawaslu Kediri Minta Parpol Hapus APK, Persiapan Pemungutan Suara

×

Bawaslu Kediri Minta Parpol Hapus APK, Persiapan Pemungutan Suara

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kediri Minta Parpol Hapus APK, Persiapan Pemungutan Suara
Bawaslu Kediri Minta Parpol Hapus APK, Persiapan Pemungutan Suara

MEMO kediri

Bawaslu Kabupaten Kediri menyerukan kepada partai politik untuk menghilangkan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilu 2024. Selain itu, langkah-langkah telah diambil untuk memastikan aksesibilitas dan inklusivitas dalam proses pemungutan suara di wilayah tersebut.

Langkah Kontroversial Bawaslu Bikin Heboh!

Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri mengajukan permintaan kepada semua partai politik untuk menghilangkan semua alat peraga kampanye (APK). M Saifuddin, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, menyampaikan hal ini di Kabupaten Kediri pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Saifuddin menjelaskan bahwa proses penghilangan APK dimulai sejak Sabtu, pukul 23.59 WIB. Ke depan, jika ada pihak yang melanggar atau belum menghapus APK saat masa tenang, akan dikenakan sanksi yang tegas.

“Ikuti aturan yang berlaku, tolong kepada partai politik peserta Pemilu 2024,” katanya.

Selain penghapusan APK kampanye, pada masa tenang kali ini, Bawaslu Kabupaten Kediri juga memberikan rekomendasi kepada media massa untuk menghentikan penayangan segala jenis iklan yang bernuansa kampanye.

“Kami memberikan imbauan kepada media massa seperti surat kabar, radio, televisi, dan media online selama masa tenang ini. Mulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga Pemilu berlangsung, segala bentuk iklan kampanye harus dihentikan, karena masa kampanye sudah berakhir. Namun, pelanggaran akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Di tempat lain, menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Mochamad Wahyudi, mengungkapkan bahwa kotak suara telah didistribusikan ke berbagai kelurahan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, pihak penyelenggara Pemilu telah menyiapkan fasilitas-fasilitas untuk memudahkan kalangan penyandang disabilitas saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Wahana yang disediakan oleh KPU untuk penyandang disabilitas antara lain adalah 5 tempat duduk khusus dari total 25 kursi yang tersedia di setiap TPS. Selain itu, lokasi TPS telah disesuaikan dengan aksesibilitas kaum disabilitas, dan sejumlah surat suara dicetak dengan huruf braille,” katanya.

Pemilu 2024: Langkah-langkah Menuju Pemungutan Suara yang Adil dan Inklusif di Kabupaten Kediri

Dalam menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri menegaskan pentingnya menghilangkan seluruh alat peraga kampanye (APK) untuk menciptakan suasana tenang dan adil. Hal ini sejalan dengan imbauan kepada media massa untuk menghentikan penayangan iklan kampanye.

Selain itu, KPU Kota Kediri juga telah mempersiapkan fasilitas yang memadai untuk memastikan partisipasi yang inklusif dari semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam proses pemungutan suara.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkeadilan di Kabupaten Kediri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *