“Yang pasti, kami akan menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu. Akan tetapi, sebelum melakukan keputusan kami akan melakukan rapat pleno, “ungkap Nanang Qosim.
Ia juga menambahkan, lembaga ASTI sendiri, untuk alamatnya juga belum jelas, di surat Bawaslu sendiri alamat juga tidak tertera. Kami juga belum mengakui lembaga survei ASTI, karena belum pernah mendaftar ke KPU.
“Kami akan melakukan rapat pleno, surat rekomendasi dari Bawaslu akan kami jawab setelah melakukan rapat pleno, “pungkasnya.(jok)