Kediri, Memo
Bawaslu Kab Kediri yang memanggil lembaga Akurat Survei Terukur Indonesia atau ASTI, beberapa hari yang lalu, memberikan keterangan hasil dari pemanggilan ASTI.
Setelah melakukan rapat pleno, untuk mengambil kebijakan setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada lembaga survei ASTI, Bawaslu Kab Kediri memberikan surat rekomendasi hasil rapat pleno ke KPU.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kab Kediri, Saidatul Ummah menyampaikan, setelah dilakukan pemanggilan pihak ASTI untuk dilakukan klarifikasi beberapa hari lalu, pihak Bawaslu sorenya melaksanakan rapat pleno.
“Dari hasil rapat pleno, pihak Bawaslu mengambil kebijakan terkait hasil lembaga Survei ASTI yang telah mereles hasil survei dan menjadi viral di Kab Kediri, dengan memberikan sangsi berupa sangsi administratif, “ujar Ketua Bawaslu Kab Kediri, Saidatul Ummah, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/2/2020).