Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Barang Ilegal Dimusnahkan Oleh Bea Cukai Kota Kediri

×

Barang Ilegal Dimusnahkan Oleh Bea Cukai Kota Kediri

Sebarkan artikel ini
Barang Ilegal Dimusnahkan Oleh Bea Cukai Kota Kediri

Kediri, Memo
Petugas Bea dan Cukai Kota Kediri memusnahkan ratusan barang ilegal, berupa sex toys dan obat-obatan serta ribuan batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

Selain itu, pemusnahan barang bukti berupa rangka sepeda angin dan juga spare partai motor dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Barang ilegal ini, merupakan hasil sitaan petugas sepanjang satu tahun 2020, dan awal 2021, yang mengakibatkan kerugian negara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ilegal ini dilakukan di kantor Los jalan Mayjend Sungkono Kota Kediri, Jumat (26/2/2021).

Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya, sex toys sebanyak 48 buah, spare part sepeda angin dan sepeda motor sebanyak 11 buah, obat-obatan kosmetik ilegal 30 kotak dan ribuan batang rokok ilegal yang tanpa dilengkapi cukai/ atau dilengkapi dengan cukai palsu atau cukai bekas yang melanggar aturan tentang cukai, berpotensi merugikan negara sebesar Rp 711 juta rupiah.

Kepala KPPBC Tipe Madya Bea Cukai Kediri, Suryana mengatakan, pemusnahan barang-barang yang disita ini merupakan barang import yang dilarang untuk diperjualbelikan karena ilegal. Selain itu, juga untuk melindungi masyarakat.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan selain untuk menekan peredaran barang ilegal juga mampu meningkatkan pendapatan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *