NGANJUK,MEMO.CO.ID
Dibulan januari 2018 ini, Dinas Sosial P3A Kabupaten Nganjuk telah melepas bantuan sosial berupa beras sejahtera (rastra) kepada 82.933 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Jadwal pendistribusian bansos rastra tersebut sudah dimulai sejak tanggal 23 januari dan berakhir sampai akhir kalender bulan januari ini.
Dikatakan Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Nganjuk, Moh.Yasin bahwa sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaannya bansos rastra ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) secara gratis non pungutan.
“Masing masing KPM mendapatkan bantuan rastra 10 kilogram secara gratis tanpa ada pungutan apapun. Dinas sudah wanti wanti kepada kepala desa, RT atau RW jangan sampai memungut uang sepeserpun . Ini sesuai intruksi,” tegas Moh.Yasin saat dihubungi lewat telpun selularnya.
Bentuk himbauan keras seperti itu ternyata tidak membuat ciut nyali para oknum RT/ RW untuk takut melakukan praktek pungutan dari bansos rastra. Meskipun nominal pungutanya tidak seberapa yaitu kisaran Rp 1000,- sampai Rp 2000,- namun jelas melanggar aturan.