Lebih lanjut, Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas, 2 klip sabu sabu seberat 3,42 gram beserta plastik pembungkusnya, 2 buah HP merk Oppo, bekas bungkus rokok Dunhill, timbangan digital, 9 buah pipet kaca dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp.400 ribu, “bebernya.
AKP Kamsudi menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu, sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.