Kediri, Memo
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) normalisasi Sumber Daya Air (SDA) di sejumlah desa wilayah Kabupaten Kediri. Antisipasi terjadinya banjir memang menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Kediri.
Pelaksana tugas Kabid Operasi dan Pemeliharaan Dinas PUPR Kabupaten Kediri Andri Eko Prasetyo mengatakan, tujuan dari normalisasi ini adalah untuk mengatisipasi resiko terjadinya banjir di musim penghujan. Selain itu juga bertujuan untuk memperlancar saluran irigasi. Sementara itu untuk kategori normalisasi ini diprioritaskan yang penuh sedimentasi.
“Guna memperlancar saluran irigasi serta mengantisipasi terjadinya banjir, sampai tahun 2020 ini sudah ada 37 titik sungai yang dilakukan normalisasi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan normalisasi ini, Andri Eko Prasetyo menambahkan, pihaknya melakukan skala prioritas dari usulan desa, utamanya sungai yang memiliki sedimentasi mendekati bibir sungai. Meski dari sejumlah pengajuan usulan terdapat beberapa sungai yang merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas,namun tetap dilaksanakan normalisasi dengan mempertimbangkan masyarakat yang terdampak banjir. Sedimentasi yang tinggi menaikkan ketinggian air, maka akan meluber ke pemukiman sehingga dilakukan normalisasi.
“Diharapkan dengan adanya normalisasi sungai tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir terjadi banjir jika ada hujan deras serta kiriman air yang berhulu dari pegunungan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 ini terdapat 24 sungai dan sumber air yang telah dilakukan normalisasi, dengan data sebagai berikut: 1 di Kecamatan Badas, 3 di Kecamatan Kras, 2 di Kecamatan Wates, 1 di Kecamatan Mojo, 1 di Kecamatan Ngasem, 1 di Kecamatan Ngancar, 4 di Kecamatan Kunjang, 2 di Kecamatan Plemahan, 4 di Kecamatan Purwoasri, 1 di Kecamatan Kandat, 2 di Kecamatan Pagu, 1 di Kecamatan Gurah, 1 di Kecamatan Plosoklaten, serta tambahan 7 titik hingga akhir tahun ini.( Adv / Kominfo )