Selain itu, juga mengamankan dua tersangka yakni, Horas Marpaung (34) jalan tembok Dukuh Bubutan Kota Surabaya dan Romli (39) warga Pradabarat, Arosbaya Kab Bangkalan.
“Mereka berdua dijerat dengan pasal 480 KUHP, sedangkan tersangka Slamet Waras dengan pasal 363 KUHP. Untuk anaknya RR karena masih dibawah umur akan kita limpahkan ke Unit PPA, “pungkasnya.(jok)