Korban sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kediri. “Di sini kami melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku AK, “ucap Karim Amrulloh.
Menurut Karim, pelaku AK bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Iptu Dyan Purwandi, Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PAA), saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut.