Example floating
Example floating
BeritaKediriPolitik Birokrasi

Adu Cepat KPU Kabupaten Kediri Pada Tahapan Pemilukada Serentak 2024 Hadirkan Parpol Peserta Untuk Pahamkan Tata Cara dan Syarat Pencalonan

×

Adu Cepat KPU Kabupaten Kediri Pada Tahapan Pemilukada Serentak 2024 Hadirkan Parpol Peserta Untuk Pahamkan Tata Cara dan Syarat Pencalonan

Sebarkan artikel ini

Kediri, MEMO
Adu cepat tahapan di perhelatan Pemilukada Serentak 2024 dipertontonkan Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

“Hari ini kita undang partai sebagai domain pemilihan bupati / wakil bupati Kediri berikut pemilihan gubernur / wakil gubernur Jatim,”kata Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri, bertempat di sebuah Kafe, Senin pagi, (15/7/2024).

Petinggi Parpol di Kabupaten Kediri

Pihaknya mengaku sangat berkomitmen dan serius untuk terus melakukan sosialisasi-sosialisasi sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur Jatim dan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Kediri,”akunya.

Nanang Qosim, Ketua KPU Kab Kediri

Apa saja yang harus diketahui partai usai ditutupnya pendaftaran dari jalur perseorangan pada 19 Agustus 2024:
“Karena tidak ada calon perseorangan, kini jalur dari partai dan pengusungnya,”tuturnya.

Maka, partai kini harus bersiap karena pada 24 hingga 26 Agustus 2024 memasuki tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang diusung partai.”Kita sosialisasikan tata cara dan syarat pencalonannya,”tandasnya.

Pasalnya, masih kata Nanang , pada 27-29 Agustus 2024 nanti telah dibuka pendaftaran pasangan calon.Diakui, hingga kini sudah ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi.“Seluruh partai politik berhak mendapatkan pelayanan dan kepastian yang sama,”ungkapnya.

Nanang Qosim menyampaikan, jika Pemilukada tahun lalu dan tahun ini ada sedikit perbedaan. Yakni, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.

“PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur, begitupun sebaliknya,”jelasnya.

Dian Widi Asmoro, Ketua PSI Kab Kediri

Dian Widi Asmoro, Ketua PSI Kabupaten Kediri menyikapi acara sosialisasi yang digelar oleh KPU terlebih untuk memahami syarat jumlah kursi yang bisa untuk mendaftarkan calon dari parpol semua dijelaskan secara rinci dan gamblang. “Kita akan laksanakan sesuai aturan,”ujarnya.

Saifudin Zuhri, Ketua Bawaslu Kab Kediri

Saifudin Zuhri, Ketua Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu), Kabupaten Kediri menerangkan pemahaman PKPU nomor 8 tahun 2024 diharapkan parpol peserta pemilu memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai sehingga bisa meminimalisir pelanggaran.(Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *