Kediri, Memo
Setidaknya ada 53 perusuh bolamania diamankan petugas di Mapolrees Kediri Kota, menyusul pemeriksaan terhadap beberapa suppoter yang terlibat adu fisik dan saling lempar serta aksi pengrusakan.
Ancaman yang diterapkan pasal Undang-undang darurat, Pasal 335 kemudian pasal 351, 170, dan pasal 362. Semuanya akan kita terapkan apa yang bisa kita terapkan. Kedepannya kita akan evaluasi kegiatan tentang bola, apabila rawan terjadi keributan tentunya akan diadakan tanpa suporter.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, S. IK didepan awak media menjelaskan, pasca kejadian keributan antar suporter Persik Kediri dan PSIM Yogyakarta. Pihak kepolisian telah mengamankan 53 orang suporter dan ini semuanya masih tahap penyelidikan.