Kediri, Memo
CV Adhi Djojo selaku pemilik ijin resmi pertambangan di Desa Parelor Kecamatan Kunjang melakukan pres reales. Hal tersebut dilakukan pihak CV Adhi Djojo untuk memperjelas atau klarifikasi terkait bukti bukti kwitansi yang telah ditunjukan oleh pihak BS selaku investor dan pendana serta pajak tanggungan.
Melalui Kuasa Hukumnya Iman Mokhlas menyampaikan, bahwa ada pihak yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan CV. Adhi Djojo dalam hal ini BS. “Kami dari pihak CV Adhi Djojo menegaskan bahwa tidak ada hubungan hukum dengan BS, “tegas Imam Mokhlas, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, sebagai bahan pertimbangan mengacu pada surat pernyataan tanggal 8 Juli 2019, di mana inti pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab atas pertambangan yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Adhi Djojo klien kami, yang terhitung sejak tanggal 8 Juli 2019. Hal tersebut dilakukan benar benar dengan secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta bertanggungjawab baik secara perdata maupun pidana.