NGANJUK,MEMO
Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Nganjuk dipastikan akan memberi kelonggaran waktu dalam menerbitkan surat pindah memilih (A5 ) sampai H-7 pemilihan umum yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 april mendatang. Sebelumnya penerbitan A5 ditutup sampai tanggal 17 maret.
Sesuai keputusan MK seperti disampaikan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Kertosono ,M. Soderi saat menggelar sosialisasi di RSUD Kertosono pada Jumat (5/4) di ruang wijaya kusuma bahwa penerbitan surat pindah memilih hanya bisa diberikan kepada masyarakat diwilayah yang terkena bencana, pasien rawat inap beserta karyawan rumah sakit serta kelompok nara pidana (tahanan ).
” Untuk pasien dan karyawan rumah sakit serta tahanan polsek kertosono yang mengajukan surat pindah memilih melalui PPK setempat ditentukan bisa mencoblos di desa kepuh,” papar M.Soderi dihadapan direktur dan sejumlah unsur pimpinan (kepala ruang) rumah sakit.