Kediri, Memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menggelar rapat pleno terbuka. Yakni untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024, di Hotel Lotus Garden, 20 September 2024.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim beserta anggota, Bawaslu, perwakilan Polri dan TNI, kejaksaan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Moh Isnaini selaku Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa Pilkada di Kabupaten Kediri akan dilaksanakan dengan persiapan 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 344 desa. Total DPT mencapai 1.254.964 pemilih, terdiri dari 630.299 laki-laki dan 624.665 perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dalam sambutannya menekankan pentingnya validitas dan keakuratan data pemilih untuk menjaga integritas proses pemilu.
“Kami berkomitmen untuk memastikan transparansi dan keakuratan data pemilih. Kerja sama antar semua pihak sangat diperlukan.” jelasnya.
“Dengan ditetapkannya DPT ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu serentak yang diselenggarakan 27 November 2024 mendatang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, untuk jumlah TPS di Kabupaten Kediri sebanyak 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus di Pondok Ploso Kecamatan Mojo. Jadi total seluruhnya sebanyak 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan TPS loksus yang tersebar di 344 desa.
“Dengan ditetapkannya DPT ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu serentak yang diselenggarakan 27 November 2024 mendatang,” harapnya.
Pria yang akrab disapa Nanang menambahkan untuk jumlah DPT pemilu sebelumnya dengan pilkada serentak nanti mengalami penurunan karena ketika Pemilu legislatif TPS lokasi khusus (loksus) lebih dari 20 TPS seperti di Pondok Ploso, Semen, Gurah dan Kandangan. Sedangkan pada pilkada serentak 2024 nanti, hanya ada 4 TPS loksus.
“Saat Pemilu kemarin seluruh warga Negara Indonesia memiliki hak pilih, namun Pilkada tahun ini hanya warga Jawa Timur yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan warga Kabupaten Kediri yang memiliki hak pilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” pungkasnya. (Hamzah/KPU)