Proses pemutakhiran data pemilih di Kota Kediri tengah berlangsung dengan ketat setelah terdeteksi adanya ratusan data pemilih ganda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kini fokus pada verifikasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk memastikan keakuratan data menjelang pemilihan mendatang. Temuan ini mencakup pemilih ganda baik di dalam kota maupun di luar kota, yang perlu ditangani melalui pengecekan silang dan validasi lebih lanjut.
Ratusan Data Ganda Ditemukan, Verifikasi Akan Dilakukan di Tingkat Provinsi
Proses pemutakhiran data pemilih di Kota Kediri terus berlanjut dengan upaya verifikasi yang mendalam. Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menemukan adanya ratusan data pemilih yang terdaftar lebih dari sekali. Temuan ini menunjukkan adanya pemilih ganda yang perlu segera ditangani.
Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa KPU sedang melakukan verifikasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dengan pendekatan bertahap. Proses ini melibatkan pengecekan silang untuk mengatasi masalah data ganda yang teridentifikasi. Sebelumnya, proses verifikasi telah dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Kediri.
“Di dalam kota sendiri, kami menemukan tujuh data pemilih ganda, sedangkan data pemilih ganda dari luar kota mencapai 607 entri. Kami akan segera melakukan pengecekan silang untuk data-data tersebut,” kata Nia.
Menurut Nia, data pemilih ganda yang berasal dari luar kota mendominasi temuan di Kota Kediri. Verifikasi lebih lanjut terhadap data ganda antar kota tersebut akan dilakukan di tingkat provinsi sebelum data tersebut dapat ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
“Data ganda ini perlu dianalisis lebih lanjut di tingkat provinsi untuk memastikan keakuratannya sebelum ditetapkan sebagai DPS,” tambahnya.
Nia juga menjelaskan proses validasi yang dilakukan untuk menentukan keabsahan data pemilih. Misalnya, jika seorang warga tercatat sebagai pemilih di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri, maka dokumen pendukung seperti kartu tanda penduduk (KTP) akan digunakan untuk menentukan data yang mana yang akan diterima. Data yang terbaru dan valid akan diakui, sedangkan data yang lebih lama akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jika kedua wilayah tersebut mengajukan dokumen pendukung, maka kami akan mengakui data yang terbaru. Data yang lama akan kami anggap tidak memenuhi syarat,” jelas Nia.
Pihak KPU diberikan waktu dua hari untuk mencocokkan data ganda yang ditemukan. Proses verifikasi di tingkat provinsi dijadwalkan selesai pada tanggal 6 Agustus, setelah itu data akan diperiksa secara global di tingkat nasional untuk memastikan keakuratan dan kelengkapannya.
Proses Verifikasi dan Penanganan Data Pemilih Ganda di Kota Kediri
Pemutakhiran data pemilih di Kota Kediri menghadapi tantangan besar dengan adanya ratusan data pemilih ganda yang ditemukan. KPU Kota Kediri tengah melaksanakan proses verifikasi berjenjang untuk memastikan setiap entri data yang terdaftar valid dan akurat. Verifikasi ini dilakukan melalui pengecekan silang antara data dari dalam kota dan luar kota.