Example floating
Example floating
Kediri

Pantau Peredaran Rokok Illegal , Satpol PP Kota Kediri  Sosialisasikan ke Pelaku Usaha Ekspedisi, Jastip dan Ojol

×

Pantau Peredaran Rokok Illegal , Satpol PP Kota Kediri  Sosialisasikan ke Pelaku Usaha Ekspedisi, Jastip dan Ojol

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Gempr Rokok Illegal untuk pelaku Ekspedisi
Sosialisasi Gempur Rokok Illegal untuk pelaku Ekspedisi

Pj Wallikota Kediri Zanariyah Tengarai Penggunaan Jasa Titip dan Ekspedisi Termanfaatkan Peredaran Rokok Illegal

Kediri, Memo
Maraknya peredaran rokok ilegal mengharuskan pihak Satuan Polisi Pamong Praja, (SatPol PP), Kota Kediri, Jawa Timur, kerja keras memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha khususnya bidang jasa titip,(Jastip), maupun ekspedisi, bertempat di area Parkir Wisata Gua Selomangleng Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto, Selasa,(25/6/2024).

Dari informasi sejatinya Penjabat,(Pj), Walikota Kediri, Zanariyah, akan hadir secara langsung tetapi karena menghadiri acara dari kementrian maka hadirnya orang nomor satu di Kota Kediri ini secara virtual.

Zanariyah mengatakan perkembangan dalam kurun waktu dua tahun terakhir kegiatan jasa titip dan ekspedisi yang termanfaatkan peredaran rokok ilegal naik tajam.

“Kita evaluasi kerugian negara yang diakibatkan pelanggaran undang-undang cukai cukup fantastis,”ucap Zanariyah.

 

Kepala Satpol PP Kota Kediri Syamsul Bachri memberi penjelasan ke media  ( foto:  Hamzah Abdillah )

Satpol PP Kota Kediri Antisipasi dan Cegah Tindakan Yang Merugikan Negara dengan Sosialisasi

Sehingga masih disampaikan Zanariyah, pemerintah melalui SatPol PP setempat dipandang perlu melakukan langkah-langkah pencegahan perbuatan yang berpotensi merugikan negara tersebut.

“Selaku penegak peraturan daerah SatPol PP bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat utamanya pelaku usaha jastip dan ekspedisi,”terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut melibatkan unsur kepolisian dari Polres Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri dan Kantor Bea Cukai Kediri.

Sementara sasaran yang dilibatkan dalam sosialisasi ini merupakan pelaku usaha Jastip dan ekspedisi, diantaranya, JNE, JNT, Kantor Pos, Shopee, Lazada, dan layanan pengantaran online ada Maxim, Grab, Gojek.

 

Para pelaku usaha ekspdirim jasa titipan dan ojol di Kota Kedrri ( foto : Hamzah Abdillah )

Bea Cukai Kediri Berharap Pada Pelaku Jasa Exspedisi dan Ojol Waspadai Peredaran Barang Haram

Wayan Eri, Pejabat Fungsional Pertama Bidang Penindakan Bea Cukai Kantor Kediri, dalam paparannya menjelaskan meski hingga kini belum menemukan kasis peredaran rokok ilegal di Kota Kediri, tetapi pihaknya meminta kerjasama masyarakat utamanya dari pihak Jastip dan ojek online agar ikut membantu mewaspadai pengguna jasanya untuk memuluskan peredaran barang haram itu.

“Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau atau DBHCT adalah dana pajak dari perusahaan rokok resmi yang dikembalikan kepada masyarakat lagi,”tuturnya.

Seperti yang dilakukan di Kota Kediri,lanjut Dia, selain bantuan UMKM juga pengadaan bus sekolah dan sarana masyarakat yang lain. “Bidang kesehatan masyarakat juga salahsatunya diambilkan dari pajak rokok,”tukas Wayan Eri.

Ditambahkan Wayan, wilayah hukum Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Jombang. “Ada 60 perusahaan rokok dan etil alkohol dan 4 perusahaan rokok terbesar ada di Kediri,”imbuhnya.

Polres Kediri Kota Siaga Dengan Pencegahan Peredaran Rokok Illegal

Dalam proses hukum Kepolisian Resort Kota Kediri yang diwakili, Ipda Iwan Sulaiman, Kanit Res jajaran di Polres Kediri Kota, menjelaskan pihaknya siap membantu upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan menyiapkan perangkat hukumnya.

“Perangkat untuk memproses pelanggaran hukumnya sidah siap dari tahap penyelidikan dan penyidikan,”ulasnya.

Hal itu bilamana stake holder yang lain memerlukan bantuan dikarenakan pihak bea cukai sendiri juga telah dilengkapi dengan penyidik pula. “Prinsipnya siap sewaktu-waktu dibutuhkan,”tegasnya.

Sosialisasi peredaran rokok illegal di Kota Kediri oleh Satpol PP Kota Kediri ( foto : Hamzah Abdillah )

Kejaksaan Negeri Kota Kediri Ulas Undang-undang Cukai di Pasal Pidana

Sigit Artanto, Jaksa Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri beberkan pasal pidana yang termaktub dalam undang-undang cukai.

“Fungsi cukai salahsatunya sumber penerimaan negara yang akan dipergunakan negara,”katanya.

Maka itu selaku penegak hukum, ditegaskan Dia, siap menjalankan tugas dan wewenang demi negara.

“Bantu kami teman-teman di perusahaan jasa agar pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara dapat dicegah,”pintanya.

Gayung Bersambut Dari Perusahaan Jastip dan Ekspedisi

Andri dari perusahaan pengiriman barang JNE, siap bersinergi meski mengaku kesulitan dalam pelaksanaannya medeteksi rokok ilegal saat menjadi barang yang dikirimkannya.

Berikut, Bayu dari PPerusahaan JNT Cargo, mengaku sering mendapati barang pengiriman yang ditanganinya yakni minuman berlkohol jenis Arak Bali. ( Hamzah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *