Example floating
Example floating
Kediri

TIM JMS Kejari Kab Kediri, Beri Pemahaman Hukum Pelajar SMP Negeri 1 Pare

×

TIM JMS Kejari Kab Kediri, Beri Pemahaman Hukum Pelajar SMP Negeri 1 Pare

Sebarkan artikel ini
TIM JMS Kejari Kab Kediri, Beri Pemahanan Hukum Pelajar SMP Negeri 1 Pare

Kediri, Memo
Tim penyuluhan hukum (Luhkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyelenggarakan kegiatan luhkum JMS.

Kegiatan penyuluhan Hukum dilaksanakan, di aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pare Kabupaten Kediri, Rabu (15/02/2023) kemarin.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kasi Intelijen Roni, S.H. selaku ketua Tim JMS beserta anggota Tim JMS, Kepala Dinas Pendidikan Dr. M. Muksin beserta pejabat terkait, Kepala SMPN 1 Pare beserta guru pendamping, serta siswa-siswi SMPN 1 Pare baik dari perwakilan Organisasi Intra Sekolah (OSIS) maupun ketua kelas tersebut, dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam sambutannya, Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Roni SH, menyampaikan, tujuan program Jaksa Masuk Sekolah ini untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi, sehingga para siswa-siswi dapat membedakan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum mana yang tidak.

Selain itu, diharapkan dari kegiatan ini dapat dijadikan pembelajaran untuk memperluas wawasan para siswa-siswi tentang hukum dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Dalam acara tersebut, anggota Tim JMS juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi kepada siswa-siswi tentang berbagai bentuk-bentuk kenakalan remaja, yang saat ini sedang marak terjadi seperti pelanggaran lalu-lintas, balap liar, bullying, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, pornografi, dan tawuran pelajar.

Melalui program JMS tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta sebagai wujud upaya pencegahan terhadap bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan oleh anak.

Sehingga setelah diselenggarakannya kegiatan JMS di SMPN 1 Pare tersebut diharapkan dapat membentuk karakter siswa-siswi yang taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anak dapat menghindari segala bentuk kenakalan di kalangan remaja.

Selain itu, masih kata Roni, siswa-siswi juga dapat berpartisipasi dalam menyampaikan bahan edukasi tersebut terhadap orang-orang terdekat di lingkungan sekitarnya dengan mengkampanyekan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *