Kediri, Memo
Dalam rangka memperingati Hari Pohon Sedunia (World Tree Day) yang jatuh pada tanggal 21 November setiap tahunnya, para relawan lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) Kediri, menggelar aksi simpatik di kawasan SLG Kediri, Minggu (20/11/2022) pagi.
Aksi yang dilakukan dengan membagikan brosur anti menebang pohon di sumber air kepada pengunjung kawasan SLG dan para pengguna jalan. Hal itu dilakukan oleh ARPL Kediri, mengingat akhir -akhir ini di sejumlah sumber air di Kabupaten Kediri telah terjadi penebangan pohon.
Koordinator ARPL Kediri, dr. Ari Purnomo Adi, menjelaskan, apapun alasannya, menebang pohon di kawasan sumber air itu, sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain bisa mematikan sumber air, penebangan pohon di sumber air bisa merusak lingkungan.
Menurut Ari, selama ini para relawan dengan bekerjasama dengan pihak-pihak yang peduli lingkungan, telah melakukan penanaman pohon di beberapa kawasan sumber air atau lahan kritis di Kabupaten Kediri maupun di Kota Kediri.
“Ironisnya, ketika kami sedang berusaha memulihkan kondisi sumber air dengan menanam pohon, ada oknum-oknum tertentu yang malah menebang pohon di kawasan sumber air. Kami sangat sedih melihat kenyataan itu,”kata Ari di kawasan SLG, Minggu (20/11/2022).
Masih menurut Ari, pohon selain bisa membantu melindungi keberadaan sumber air, juga sangat penting bagi makhluk hidup, seperti menghasilkan oksigen, mencegah bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
Ari menyebut pohon yang ditebang itu ada di beberapa sumber air, seperti sumber air Badas, Kecamatan Badas, sumber Kurung di Kecamatan Plosoklaten dan sumber Bedug di Kecamatan Ngadiluwih.
Sebelumnya, penebangan pohon juga terjadi di sumber air Alaska di Desa Tempurejo, Kecamatan Wates serta di sumber air Mbah Jenggot di Desa Bedali, Kecamatan Ngancar.
Padahal, lanjut Ari, di Kabupaten Kediri ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang jelas-jelas melarang setiap orang atau badan menebang pohon di sumber air.
Yaitu Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum. Dalam Bab IX Pasal 19 huruf H disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menebang pohon di area sumber air.
“Bila hal tersebut dilanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1, yaitu Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp. 5O.OOO.00O,-(lima puluh juta rupiah),”tegas Ari.
Koordinator ARPL Kediri, dr. Ari Purnomo Adi saat ikut membagikan brosur anti penebangan pohon di sumber air di kawasan SLG.