Example floating
Example floating
Kediri

Bupati Kediri: Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Sesuai Spesifikasi, Tolak!

×

Bupati Kediri: Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Sesuai Spesifikasi, Tolak!

Sebarkan artikel ini
Bupati Kediri: Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Sesuai Spesifikasi, Tolak!

Kediri, Memo
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak jajarannya untuk bersama mencegah timbulnya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa.

Mas Dhito sapaan akrab bupati muda ini mengharapkan dalam pengadaan barang dan jasa, antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pokja harus menjadi dalam satu kesatuan.

“Di dalam Pokja saya minta mulai hari ini diwajibkan harus ada dinas terkait, lalu peran dan fungsi PPK saya minta pada setiap termin pembayaran, begitu PPK turun ke lapangan dan tidak sesuai spesifikasi, tolak barangnya,” tegas Mas Dhito, Kamis (25/8/2022).

Hal itu disampaikan Mas Dhito kepada jajarannya di tiap SKPD dan UKPBJ dalam hal ini yang berkaitan pengadaan barang dan jasa ketika melakukan pertemuan bersama Satgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK di Ruang Pamenang Pemkab Kediri.

Pertemuan itu dilakukan dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi 2022 dalam hal ini penguatan penggunaan APBD dan PBJ Pemerintah Kabupaten Kediri.

Menurut Mas Dhito, sikap tegasnya itu demi menjaga supaya tidak terjadi tindak korupsi akibat timbulnya kerugian keuangan negara. Disampaikan, terminologi kerugian keuangan negara bukan berarti memenangkan yang penawaran tender paling rendah.

“Andaikata penawaran 65,70 persen itu yang menang tapi ternyata spek atau kualitasnya itu tidak bagus maka disitu kerugian keuangan negara pun terjadi,” tutur Mas Dhito.

Mas Dhito mengungkapkan, untuk menghindari terjadinya tindak korupsi, selama ini di pemerintahannya tidak pernah melakukan pengkondisian dalam hal apapun. Termasuk dalam setiap proyek atau tender melalui tahapan yang fair sesuai aturan yang berlaku.

“Maka hasil yang didapatkan, penawaran harga ini selalu melampaui 20 persen,” ungkapnya.

Kasatgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irawati menyampaikan berbicara Monitoring Center Prevention (MPC) sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, ada 8 area untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, manajemen ASN, tata kelola dana desa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah.

Pun begitu, berbicara ke area melihat dari MCP itu bersifat administratif. Sedang, yang didorong KPK sebenarnya pada proses awal harus diawali dengan benar.

“Kami mendorong proses perencanaan yang selama ini dilakukan Bapeda yang patut dijaga adalah keselarasan visi misi bupati dengan seluruh masukan atau dengan pokir yang diberikan anggota dewan,” terangnya.

Kemudian, ketika berbicara mengenai anggaran patut juga melihat terkait seberapa jauh keefektifan dalam menyusun standar harga satuan (SHS). Hal itu penting karena selama ini sering terjadi satuan harga tidak dihitung secara efektif dan cenderung lebih tinggi.

Kemudian, tidak adanya keseragaman harga antara SKPD satu dengan lainnya. Untuk itu, ketika standar harga sudah ditentukan melalui peraturan bupati, seyogyanya sudah melingkupi standar harga di semua SKPD.

“Setiap kegiatan di pemerintahan yang selalu dilakukan harus sudah punya standar analisis biaya,” tambahnya.

Termasuk dalam hal pengadaan, lanjut Irawati, sejak perencanaan sudah harus bisa dilihat mana yang bisa dilakukan proses konsolidasi. Konsolidasi yakni kegiatan yang dapat digabungkan untuk kegiatan yang sejenis.

Dalam hal ini bertujuan untuk meminimalisir pengadaan langsung di tiap SKPD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena dalam UU Tindak Pidana Korupsi salah satu spesifik delik tindak pidana adalah benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Jadi proses perencanaan harus bisa dilihat mana-mana yang bisa dilakukan penggabungan,” ucapnya.

Menindaklanjuti yang disampaikan Mas Dhito, lanjut Irawati, ketika dalam pelaksanaan hasil kegiatan tidak sesuai perencanaan, yang tak terjadi di berbagai daerah kepala daerah bakal menerima protes masyarakat.

Dijelaskan, SHS sejak awal harus dibuat spesifik karena akan mempengaruhi harga perkiraan sendiri (HPS). Sedang, HPS yang dibuat PPK faktanya masih banyak yang dibuat oleh jasa konsultan perencana.

“Dalam membuat HPS, rekan-rekan PPK dapat meminta bantuan inspektorat sebelum melakukan pengadaan dilakukan klarifikasi setiap item harga yang diajukan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *