Kediri, Memo
Masih teringat dibenak kita sebulan lalu kejadian Bus HARAPAN JAYA menemper KA 351 (DHOHO) relasi Blitar – Kertosono tepatnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 252, pada tanggal 27 Maret 2022 yang mengakibatkan korban jiwa serta kerugian matriil.
Guna mengedukasi dan mensosialisasikan bagi pengguna jalan tentang keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, Hari ini, Sabtu (26/3/2022) PT KAI Daop 7 Madiun lakukan sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di tiga perlintasan resmi lengkap dg rambu tanpa palang pintu.
Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengatakan, Kami rombongan manajemen Daop 7 Madiun yang di pimpin langsung oleh Hendra Wahyono selaku Vice President KAI DAOP 7 Madiun melakukan pengecekan lintas khususnya wilayah Kabupaten Kediri dimana wilayah tersebut ada beberapa perlintasan sebidang jalur KA tanpa penjaga dan palang pintu, namun dilengkapi rambu2.
Sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan diperlintasan sebidang jalur KA ini sengaja kami lakukan langsung di tiga tempat di petak jalan antara Kediri – Ngadiluweh yaitu
1. jalan perlintasan langsung (JPL) no 279 KM185+1/2.
2. jalan perlintasan langsung (JPL) no 274 KM 181+6/7.
3. jalan perlintasan langsung (JPL) no 271 KM 179 + 3/4.
Ketiga perlintasan tersebut terpantau ada relawan penjaga swadaya desa setempat, meskipun telah dilakukan penjagaan secara aturan kami belum bisa mengatakan aman karena seharusnya setiap penjaga harus mempunyai sertifikat kecakapan dari direktorat jenderal perkeretaapian (Dirjenka), Kami tetep mengupayakan intens koordinasi dengan Pemda setempat agar semua titik perlintasan yg tak terjaga diwilayahnya dilakukan evaluasi, sesuai dengan PM 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan KA, dalam tindaklanjutnya untuk peningkatan keselamatan bisa dilakukan pembuatan pos dengan dilengkapi petugas jaga yang kompeten tentunya seijin Dirjenka, atau dilakukan penutupan, didalam PM 94 th 2018 juga mengatur kewenangan atau tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang jalur KA berdasarkan kelas jalan, selain itu kami menekankan bahwa bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”. terangnya Ixfan.
Ixfan menambahkan pada tahun 2022 ini mulai januari sampai dengan maret 2022 angka kejadian yang mengganggu perjalanan KA diwilayah Daop 7 Madiun terdapat beberapa item yaitu :
Pelemparan KA sebanyak dua kali.
Pelanggaran di Perlintasan sebanyak delapan kali, Orang menemper KA sebanyak lima kali, Kendaraan menemper KA sebanyak enam kali dan Pengganjalan rel/wesel tiada.
“Total ada sekitar 21 kejadian gangguan perjalanan KA di wilayah Daop 7 Madiun
Untuk itu kami menghimbau kepada pemerintahan setempat agar segera melakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku, bagi pihak kepolisian melakukan tindakan tegas bagi setiap pengendara yang melanggar rambu diperlintasan, dan kepada pengguna jalan kami minta kesadarannya untuk tertib dalam berlalulintas, agar perjalanan KA dan pengguna jalan tetap selamat, aman, dan lancer, ”tutupnya.