Example floating
Example floating
Kediri

Mas Dhito, Genjot Penyaluran Bantuan Sosial BPNT PPKM

×

Mas Dhito, Genjot Penyaluran Bantuan Sosial BPNT PPKM

Sebarkan artikel ini
Mas Dhito, Genjot Penyaluran Bantuan Sosial BPNT PPKM

Kediri, Memo
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito mendorong percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tahun 2021.

Mas Dhito menyampaikan, bantuan sosial terkait BPNT ada dua, yakni BPNT reguler dimana saat ini sudah mencapai 96 persen. Kemudian, BPNT PPKM saat ini baru mencapai 73 persen.

“Kenapa agak rendah, karena Januari kemarin kita dapat droping kuota (KPM) yang cukup besar ibu, tapi ini akan terus kita genjot,” kata Mas Dhito dihadapan Mensos Tri Rismaharini di Pringgitan, Pendopo Panjalu Jayati, Minggu (13/2/2022).

Untuk menggenjot penyaluran bantuan sosial BPNT PPKM itu, Mas Dhito mengaku telah mengumpulkan para camat. Pihaknya menargetkan, dalam waktu satu bulan ke depan penyaluran bantuan bisa mencapai 90 persen.

Dalam kesempatan itu, Mensos Tri Rismaharini bersama Mas Dhito melakukan pertemuan dengan Dinas Sosial. Dalam pertemuan itu Risma mendorong supaya bantuan kepada masyarakat dapat dimaksimalkan.

Pun begitu kegiatan monitoring dan evaluasi dengan turun ke masyarakat harus dikakukan. Adapun bantuan sosial yang belum tersalurkan diminta untuk segera disalurkan.

Selain itu, Risma juga memberikan motivasi kepada petugas dan pegawai Dinas Sosial dimana dalam menjalankan kerja sosial harus dilakukan dengan ikhlas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Slamet Turmudi menyampaikan, pada Januari 2022 lalu terdapat tambahan kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BPNT PPKM sebanyak 6.448 KPM dari Kementerian Sosial.

Tambahan kuota itu untuk bulan Juli sampai Desember 2021. Adapun bantuan yang sebelumnya dalam bentuk sembako, untuk percepatan berdasarkan instruksi yang diterima penyaluran dalam bentuk tunai.

“Besarannya Rp200 ribu tiap bulannya,” ungkapnya.

Adapun penyaluran bantuan sosial itu tidak bisa mencapai 100 persen karena beberapa sebab. Yakni, KPM pindah alamat, hasil verifikasi ulang KPM tergolong sudah mampu secara ekonomi, dan KPM meninggal. Pun begitu, untuk yang meninggal bantuan tetap bisa diambil oleh ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *