Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Tetapkan Dua Tersangka, Penyidik Kejaksaan Siapkan Berkas ke JPU

×

Tetapkan Dua Tersangka, Penyidik Kejaksaan Siapkan Berkas ke JPU

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.072.490.236 di Pemkab Kediri . Setelah menetapkan S, pensiunan KOminfo , kini KS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo mengatakan bahwa KS sebagai pengguna anggaran (PA) pada tahun anggaran 2019.

“Sejauh ini mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dedy Priyo dalam jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, didampingi Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Intel Roni.

Dengan demikian, ungkap Dedy, hingga sekarang Kejari Kabupaten Kediri telah mengantongi dua nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kediri.

“Kami juga sudah menetapkan tersangka pertama berinisial S yang berperan sebagai PPK,” imbuh Dedy Priyo.

Dedy mengungkapkan, masih ada kemungkinan Kejari menetapkan tersangka baru. Pihaknya masih menunggu tahap penyidikan dan pendalaman barang bukti.

“Saat ini, barang bukti yang sudah diamankan berupa sejumlah dokumen dan ini masih kita dalami lagi, sehingga pelaku sesungguhnya bisa ditindak sesuai hukum berlaku. Sampai sekarang penyidikan masih berlangsung,” ujar Dedy.

Ditambahkan oleh Dedy Priyo, untuk tersangka inisial S sedang dilakukan pemberkasan untuk diserahkan ke JPU dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Pada saat ini, penyidik menyiapkan berkas berkas untuk diserahkan ke JPU ( jaksas penuntut umum ) guna poses ke pengadilan.

” Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang disangkakan adalah primer, Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Ayat 1 Tahun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *