Kediri, Memo
Unit Satresnarkoba Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap dua pelaku peredaran Narkotika jenis tanaman ganja.
Dua pelaku tersebut, Meru Wirawan (44) alamat Jalan Veteran Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Rosit Hasan F. A (37) alamat Jalan Merbabu, Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Pelaku pertama ditangkap dirumah di jalan Veteran dan pelaku kedua seorang pria tamatan SD, ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri saat berada di depan counter diKelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, penangkapan keduanya bermula petugas unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal kepemilikan narkotika jenis ganja oleh tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan tersangka di depan counter jalan Merbabu, Sabtu kemarin di Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, “jelas AKP Ni Ketut Suarningsih, Minggu (27/6/2021).
Lebih lanjut, masih jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, dari penangkapan pelaku pertama Meru Wirawan disita barang bukti 1 paket ganja kering dengan berat bersih 97 gram, 1 buah kardus paket pengiriman untuk menyimpan ganja, 1 buah HP dan puntung rokok Andalan bekas menghisap ganja.
“Untuk pelaku kedua Rosit Hasan, barang bukti yang berhasil disita darinya, 1 paket ganja kering dengan berat bersih 98 gram, 1 buah kardus paket pengiriman untuk menyimpan ganja, 1 buah Hp, 1 pak kertas papir rokok dan 2 batang pohon ganja dalam pot setinggi 3,5 cm, “ucap AKP Ni Ketut.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan oleh petugas beserta barang bukti, dan dibawa ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.
AKP Ni Ketut menegaskan, atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.