NGANJUK, MEMO
Belum reda perkara penangkapan bupati bersama 5 tersangka oleh tim gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan suap , tiba tiba menyusul persoalan baru yang berpotensi bisa memperkeruh suasana.
Persoalan baru tersebut seperti diungkap anggota DPRD Nganjuk, Raditya Harya Yuangga yaitu masalah ada dua camat yang nekat mengeluarkan rekom pelantikan perangkat desa ditengah situasi darurat hukum.Dua camat tersebut adalah Camat Prambon , Kuwadi dan Camat Ngronggot , M.Makruf.
” Untuk jumlah desa di dua kecamatan yang melaksanakan pelantikan kita tidak tahu persis.Yang pasti dua kecamatan tersebut tidak patuh dengan sestim birokrasi,” tegas Angga begitu sapaan dewan muda ini.
Pasalnya masih kata politisi dari partai Hanura ini , pemerintah daerah terhitung tanggal 10 mei 2021 secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran ( SE ) tentang penundaan atau penghentian pelantikan perangkat desa karena dalam situasi KLB .
SE nomor 140/53/411.010/2021 yang ditandatangani wakil bupati Marhaen Jumadi yang ditujukan kepada camat se kabupaten lNganjuk bersifat himbauan untuk dipatuhi. ” Kalau memaksakan diri tanpa menghiraukan aturan meskipun hanya bersifat hinbauan itu namanya pembangkangan,” imbuh Angga.
Pernyataan kekesalan Angga terhadap dua camat tersebut diunggah lewat media sosial berupa vidio berdurasi dua menit menjadi barandig topik diwarga netizen.
Sementara untuk mengklarifikasi persoalan tersebut yang bersangkutan ( dua camat ) belum bisa ditemui. Dan saat dihubungi lewat telpon selularnya juga tidak merespon. ( adi )