Kediri, Memo
Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam rangka Operasi penyakit masyarkat Semeru 2021, berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Prabu Stiyo Jatmiko (31) ditangkap petugas Satresnarkoba, Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di seputaran Dusun Ngablan, yang mengedarkan sabu dengan disimpan di dalam lampu neon untuk kelabui petugas kepolisian.
Laki-laki lulusan SMA, warga Dusun Nglaban, Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, ditangkap petugas dengan barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 1,62 gram yang terbungkus dalam 7 klip plastik warna bening.
Dengan rincian 6 bungkus klip plastik yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,23 gram dan satu klip plastik berat 0,24 gram yang siap edar.
Selain itu, juga turut disita barang bukti lain, yakni 1 buah potongan lakban dan tissu untuk bungkus sabu, 1 buah lampu neon untuk menyimpan sabu dan 1 buah HP merk Samsung Grand Prime warna putih.
“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “jelas AKP Ni Ketut Suarningsih, Senin (29/3/2021).
AKP Ni Ketut Suarningsih juga menuturkan, sebelum penangkapan pelaku petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, dan alhasil petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pendalaman lebih lanjut, guna mengungkap jaringannya, “pungkas AKP Ni Ketut.