Kediri, Memo
Seorang pelanggar protes dan menolak diberi sanksi saat terjaring operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Kediri.
Kejadian protes tersebut terjadi, saat petugas gabungan dari Polri/ TNI dan Satpol PP Kota Kediri, menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, di jalan PK Bangsa, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Kamis (18/2/2021).
Pelanggar tersebut memprotes petugas dan menanyakan tentang aturan yang mewajibkan warga menggunakan masker, bahkan pelanggar tadi sempat berusaha merebut kunci kendaraan yang disita petugas.
Protes pelanggar proses tersebut, juga diwarnai adu mulut dan sempat terjadi ketegangan antara pelanggar protokol kesehatan dengan petugas. Pelanggar yang diketahui bernama Moh Fadil warga Silir, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, memprotes petugas yang hendak memberikan sanksi dalam Operasi yustisi penegakan hukum Prokes.
Menurut Fadil, dirinya memprotes dan menanyakan aturan tentang mewajibkan warga mengenakan masker. Bahkan, Fadil juga menolak saat di minta kartu indentitasnya saat akan diberi sanki oleh petugas.
Namun, setelah petugas dari kepolisian Polres Kediri Kota, memberikan pengertian akhirnya Fadil mau diberi sanksi oleh petugas dan menunjukan kartu identitasnya (KTP).
Iptu Djuriyanto, Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kediri Kota mengatakan, operasi yustisi yang digelar oleh tim Satgas gabungan TNI/ Polri dan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka untuk menegakkan prokes menggunakan masker bagi para pengendara yang melintas.
Operasi yustisi akan terus digelar oleh petugas gabungan, dalam rangka untuk menekan penyebaran virus Covid- 19 di Kota Kediri.
Selain itu petugas juga memberikan himbau, kepada pengguna jalan dengan menggunakan pengeras suara untuk selalu mematuhi aturan prokes yang di tetapkan oleh pemerintah dengan 5M.
Dalam gelar operasi yustisi penegakan hukum prokes yang digelar tim gabungan, terjaring pelanggar sebanyak 12 orang dengan rincian 9 pelanggar memilih denda masker, satu pelanggar di denda dengan tindakan tipiring dan dua diberikan teguran tertulis.