NGANJUK,MEMO –
Menanggapi laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh Ristika WP,SH selaku kuasa hukum Muzaki Muhaimin Azah ke Polres Nganjuk ( Sabtu,21/11/2020) tidak membuat nyali BSN ( terlapor,red) ciut.
Apa yang membuat BSN optimis tidak bersalah. Ini hasil wawancara dengan 4 kuasa hukum BSN dalam siaran pers hari ini ( Senin,23/11/2020) di salah satu rumah makan kota Nganjuk.
Seperti disampaikan Purwoko ,SH selaku ketua tim kuasa hukum BSN bahwa bersama rekan kuasa hukum siap membuka fakta real didepan penyidik terkait aliran uang Rp 350 juta yang dituduhkan telah digelapkan oleh klien kami. “Kami ada bukti mengarah pada salah satu nama mitra kerja klien kami yang membawa uang milik pelapor,” beber Purwoko , SH sebagai ketua tim kuasa hukum BSN.