Kediri, Memo
Sebut saja Bunga, usia 11 tahun korban dugaan perbuatan asusila akhirnya lapor ke pihak kepolisian. Didampingi Kuasa Hukumnya, M.Karim Amrulloh, SH, pihak keluarga korban Andri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Jalan Panglima Sudirman Pare, Selasa (12/5/2020).
M. Karim Amrulloh, S.H., Kuasa Hukum korban, menjelaskan, kejadian bermula saat itu, Selasa, 28 April 2020, korban dan keluarga sedang tidur siang. Tiba-tiba pelaku datang langsung memegang payudara korban. Korban lalu berontak dengan menendang pelaku, dan lari ke rumah Fatim (bibinya) yang jaraknya kerang lebih sekitar 100 meter.
Masih jelas M. Karim Amrulloh, kepada bibinya, kemudian korban menceriterakan kejadian yang dialaminya, tubuhnya digerayangi oleh tetangganya, AK (45), warga Dusun Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, yang masih tetangga korban.
“Pelaku sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dan yang dulu sudah didamaikan oleh Perangkat Desa Ngino. Dua tahun lalu, korbannya adalah anak TK. Saat itu sudah didamaikan oleh Desa dan AK sudah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, “ujar Karim PH dari korban.