Kediri, Memo
Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama HDC Sekretaris Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kab Kediri, kembali mencuat. Hal tersebut, dengan adanya pelaporan ke pihak kepolisian dengan membawa nama dirinya.
Kristanto, warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang melaporkan Sekdes Pesing Hendro Dwi Cahyono ke Polres Kediri.
Dihadapan para awak Media, Minggu (26/1/2020) malam, melalui Kuasa Hukum Mohamad Karim Amrulloh, S.H. mengatakan, awalnya kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Hendro Dwi Cahyono tersebut, pembelian pasir yang akan digunakan untuk pembangunan. “Nanti, yang menentukan pihak penyidik kepolisian, dugaan penipuan untuk apa, “ujar Karim Amrulloh.
Masih jelas Karim Amrulloh, klien saya sejak bulan Oktober 2019 lalu memesan pasir kepada terlapor (HDC, red) dan telah membayar pesanan tersebut sebesar Rp. 6,5 juta untuk 10 rit pasir.