Berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satreskrim Polresta Kediri, dari 15 tindak pidana ada 3 perkara pencurian kendaraan bermotor salah satunya termasuk pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ada 7 kasus penipuan dan penggelapan serta satu perkara kepemilikan senjata tajam dan satu perkara perjudian.
“Dari 15 kasus, kami menangkap 16 pelaku tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan perjudian. Selain itu, dari Satresnarkoba Polresta Kediri juga mengungkap 8 kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat keras dengan tersangka 10, ” ujarnya.
AKBP Miko Indrayana, menambahkan, barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, Narkotika jenis sabu 14,23 gram, Psikotropika 19 butir pil Riklona Clonazepam, dan obat keras sebanyak 250.480 butir pil dobel L.