” Karena sistem kerjanya dengan cara dikejar target, kami para karyawan harus kehilangan waktu ibadah sholat duhur dan jumat. Harapan kami kepada bapak dewan untuk bisa menyelamatkan hak hak buruh,” ucap salah satu karyawan yang enggan namanya ditulis.
Sementara disampaikan Puji Santoso usai pertemuan menegaskan atas nama keluarga besar DPRD Nganjuk akan berusaha memfasilitasi aspirasi karyawan. ” Dewan sewaktu waktu akan menerima pengaduan dari karyawan. Jika aduan sudah masuk kami akan agendakan dalam rapat hearing dikomisi yang membidangi,” ujar Puji Santoso.
Hal senada dikatakan Ketua SBSI Nganjuk , Kelik Widi W kepada wartawan menegaskan kebijakan perusahaan seperti bisa dikategorikan perbudaka.
“Ini sudah keterlaluan dan kejahatan luar biasa kepada kaum buruh,dimana buruh dipekerjakan selama 9.5jam perhari dengan waktu istirahat hanya selama setengah jam tanpa adanya fasilitas air minum yg disediakan,dimana upah yang diteroma pekerja sangat murah sebesar 40rb per hari itupun masih dengan embel embel target sebuah pekerjaan,,” tegasnya.
Selain itu masih kata Kelik bahwa dengan fakta seperti ini agar supaya lembaga pengawas ketenaga kerjaan segera mengambil tindakan,sebelum perbudakan seperti ini marak di wilayah Kabupaten Nganjuk. (adi)