Example floating
Example floating
Kediri

Tidak Ada Rekom Camat – Tiga Perangkat Diberhentikan

538
×

Tidak Ada Rekom Camat – Tiga Perangkat Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Tiga perangkat Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih yang sudah menjabat kurang lebih dua tahun diberhentikan dari jabatanya, Senin (18/9).
Dari informasi yang digali Pemberhentian tiga perangkat desa rembang kempuh diantaranya Kasun Rembang Kepuh Prayogo Daya Septian, Kasun Tawangrejo Andi Kurniawan dan Kaur Pemerintahan Eka Fitri Rahmati.
Hal ini dipicu karena karena tidak adanya surat rekomondasi dari camat, yang notabene berangkatnya pengangkat perangkat dari sk kepala desa.
Saat dikonfirmasi Camat Ngadiluwih Agus Cahyono mengatakan itu memang sudah keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), bahwa ketiga perangkat juga diberhentikan. “Setelah Kades berhenti juga didalam keputusan PTTUN, ketiga perangkat yang dilantik oleh Kades juga diberhentikan karena tidak adanya Rekom dari camat dan kita melaksanakanya setelah ada petunjuk resmi dari Pemkab, “jelas Camat Ngadiluwih Agus.
Selain itu ada 5 perangkat yang kemarin dilantik dan dua diantaranya tidak diberhentikan dikarenakan sudah adanya rekon dari camat. “Jadi ada lima perangkat yang dilantik kemarin, dua perangkat tidak diberhentikan karena sudah ada rekom dari camat, tapi yang tiga tidak ada rekom dari camat sehingga diberhentikan, “ungkap Agus.
Salah satu perangkat yang mulai hari ini diberhentikan mengungkapkan bahwa tidak adanya pemberitahuan kalau nantinya akan diberhentikan. “Tidak ada pemberitahuan langsung diberhentikan dan juga menurut saya gak pernah ada masalah apa apa, “jelas Kasun Tawangrejo Andi Kurniawan.
Lebih lanjut kasun Tawangrejo Andi Kurniawan menurut kami pada prinsifnya daftar tes lolos, dapat surat panggilan panitia mulai tanggal 17 september 2015 sampai sekarang.
“Untuk berlanjut kehukum, kami masih berfikir dulu mau keranah hukum apa tidak, “pungkas Kasun Rembang kepuh.
Mantan Kades Rembang Kepuh Solikin menuturkan kejadian ini berawal pada saat PTUN kemarin dinyatakan kalah, dan dari kecamatan memberikan surat bahwa saya sebagai kepala desa diberhentikan. “Yang saya sesalkan bahwa didalam surat itu juga memberhentikan ketiga perangkat yang saya lantik, dengan berdasarkan rekon dari PTUN pertanggal 30 maret 2017, “tutur Solikin.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sadi Hermanto juga menyesalkan terkait kejadian ini menganggap seperti sewenang wenang dan berharap mudah mudahan tidak ada kejadian seperti ini lagi. “Dari SK yang sudah diberikan nantinya kita akan tindak lanjuti, dan jangan ada salah satu yang dikorbankan, dari awal sudah acak acakan, mulai dari rekom itu sudah ada tarik ulur dari kades dan camat, sehingga terjadi hal seperti ini, “jelas Ketua PPDI Sadi.(jk)
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *