Example floating
Example floating
Kediri

Terpidana Kasus Fidusia Tahun 2017 Yang Melarikan diri Diringkus Kejari Kota Kediri

353
×

Terpidana Kasus Fidusia Tahun 2017 Yang Melarikan diri Diringkus Kejari Kota Kediri

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasi Inteligen Kejari Kota Kediri, bawah Tersangka Terpidana saat dijebloskan Ke Lapas

Kediri, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri berhasil menangkap terpidana kasus Fidusia tahun 2017 yang melarikan diri. Pelaku diringkus pada Sabtu (22/6/2019) dini hari pukul 00.10 Wita, dan terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Kota Kediri.

Terpidana perkara Fidusia (tahun 2017) diringkus di Villa Dreamland Depansar Bali. Pelaku terpidana yang melarikan diri bernama Hari Wicahyono, warga Perumahan Doko, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Advertisment
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk baca berita

Dalam penangkapan terpidana dilakukan oleh Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang terdiri dari Kasi Pidum Tetuko & JF Intel Sigit dibantu oleh Polisi dari Sektor Mojoroto.

Kasi intel Kejaksaan Kota Kediri, Yudi Istiono menjelaskan, penangkapan pelaku terpidana, Kejari Kota Kediri mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pacitan.

Begitu mendapatkan informasi tersebut tim eksekutor langsung menuju ke lokasi. Namum ditengah perjalanan tim mendapatkan informasi bahwa terpidana kasus Fidusia sudah tidak berada di Pacitan, pelaku sudah berada di Bali.

Tak mau buruannya hilang, tim segera meluncur ke Bali. Alhasil tim berhasil menangkap pelaku di Villa Dreamland Denpansar Bali. “Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan, Sabtu (22/6/2019) dini hari sekitar pukul 00.01 Wita, “jelas Kasi Intel Kejari Yudi Istiono, Senin (23/6/2019) saat releas di kantornya.

Masih jelasnya, begitu ditangkap tim segera kembali membawa buruannya, dan langsung dibawa ke Lapas Kota Kediri untuk dilakukan penahanan.

Kasi Intel juga membeberkan, terpidana Hari Wicahyono terlibat kasus Fidusia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan amaran putusan oleh Makhamah Agung nomor 121 K/ Pid.Sus/2017 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”

“Terpidana melakukan tindak pidana berawal pada bulan Desember 2010 bertempat di dealer Jolo Indah Motor yang beralamatkan di jalan Erlangga nomor 48 Kediri. Terpidana mengajukan kredit dua Izusu Elf Dum truck, dengan pembiayaan PT. IAF Surabaya, “bebernya.

Berjalannya waktu Wahyu Wicaksono mengalami kredit mancet. Namun disaat dilakukan cek lokasi oleh petugas PT. IAF kedua mobil Izusu Elf Dum Truck sudah dipindah tangankan.(jok)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *