Usai disidang dan diputus hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada 22 April 2017, kedua terdakwa mengajukan banding dan kasasi. Namun hingga satu tahun ditunggu, tidak ada perkembangannya. Oleh sebab itu, Kejari Tulungaung mengambil langkah dengan menjemput dan menahan kedua terdakwa.
“Sudah kami tahan. Waktu itu sudah diputus 1 tahun 2 bulan, lebih ringgan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang 1 tahun 6 bulan,” ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung Dody Wijtaksono, SH.
Masih kata Dody, kesalahan kedua terdakwa dikuatkan dengan ditemukannya beberapa barang bukti. Diantaranya satu bendel surat pertanggungjawaban (SPJ), satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu buku kas Kelompok Ternak Sido Makmur, dua faktur pembelian sapi dan faktur penjualan ko sentrat sebanyak 200 sak.
“Kami himbau bagi siapapun penerima dana hibah, janganlah disalahgunakan. Jangan sampai akhirnya berurusan dengan hukum, “pungkas Dody berpesan.(jok)