Saat menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolresta Kediri, ternyata serbuk dalam klip plastik tersebut adalah sabu. Total berat dari tiga klip sabu tersebut 1,20 gram. Diduga, pelaku akan menjual kembali barang haram ini, karena personel juga menemukan beberapa bukti lain.
Barang bukti yang ditemukan oleh petugas seperangkat alat isap, satu unit telepon genggam, satu bandel klip plastik berukuran kecil, 4 lembar bukti transfer antar rekening, serta 2 unit timbangan elektrik. “Sementara ini masih berstatus sebagai pelaku karena diketahui menyimpan narkotika golongan 1, “ucapnya.
AKP Kamsudi mengatakan, personel masih mendalami status pelaku, apakah sebagai pengguna atau sekaligus pengedar. “Untuk saat ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tegasnya.(jok)