Kediri, memo.co.id
Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan terbukti menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL di rumah neneknya Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri pada Senin (13/11/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku Ade Putra P (21) diamankan petugas berikut barang bukti 272 (dua ratus tujuh puluh dua ) butir pil jenis LL, dan sebuah HP merek evercros.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Sanosin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.