Example floating
Example floating
Kediri

Sidang Sengketa Tanah Ahli Waris Ida Ariatna dengan Bank Danamon Cabang Kediri, PN Kediri Agendakan Sidang Jawaban

1014
×

Sidang Sengketa Tanah Ahli Waris Ida Ariatna dengan Bank Danamon Cabang Kediri, PN Kediri Agendakan Sidang Jawaban

Sebarkan artikel ini
Surat jawaban dari PT Bank Danamon Cabang Kediri

Kediri, Memo
Pengadilan Negeri Kediri menggelar sidang gugatan ahli waris Ida Ariatna melawan Bank Danamon cabang Kediri dalam kasus sengketa tanah. Persidangan yang mengagendakan sidang jawaban dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2019/PN.kdr, sebagai Hakim Ketua Widodo Hariawan. SH, Hakim anggota Sulityo M Dwi Putro, SH dan Silvi Yanti Yulfia,SH.MH dan Panitera pengganti Mukidi, SH, Senin (10/6/2019).

Dalam agenda sidang jawaban yang digelar PN Kediri dilakukan penundaan, karena dari pihak tergugat 2,3,4,5 tidak turut hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Advertisment
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk baca berita

Kuasa hukum pihak ahli waris Ida Ariatna, Adhimas Aji Hanggoro, SH menjelaskan, hari ini adalah persidangan dalam agenda jawaban. Penyerahan jawaban atas gugatan kita dari tergugat 1 dilakukan penundaan.

“Seharusnya hari ini, kita juga menyerahkan replik atas jawaban dari KPKNL, tetapi tergugat 2, 3, 4, 5 tidak turut hadir hanya tergugat satu dari Bank Danamon dan penyerahan jawaban. Sehingga dilakukan penundaan dan sidang akan digelar kembali satu minggu kedepan, “jelasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *