NGANJUK, MEMO.CO.ID
Korban sebut saja WK (16) yang mendapatkan ancaman apabila tidak mau menuruti kemauan tersangka.
Ternyata korban siswi kelas XI sudah sejak masih duduk dibangku SMP telah dicabuli oleh tersangka.
Guru ngaji yang tega tersebut AS (38) warga dusun Kedusan Kecamatan Brebek, menyetubuhi santrinya diamankan PPA polres Nganjuk. Perbuatannya dilakukan pelaku disalah satu ruangan pondok pesantren yang ada dikecamatan Brebek.