Kediri, memo.co.id
Maraknya peredaran pil haram diwilayah hukum Polres Kediri, menjadi perhatian khusus bagi Satuan Reskrim Narkoba. Hal ini dibuktikan dengan kembali ditangkapnya pelaku pengedar Pil dobel L.
Pelaku diamankan Kamis (19/7/2018) kemarin Dusun Kertosari, RT/RW 002/005, Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kab Kediri.
Pelaku yang berhasil diringkus tim Opsanal Satresnarkoba Polres Kediri Moh. Anwar (30) alias AAN, tamatan SD dirumahnya.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba, AKP Eko Prasetio Sanosin, Minggu (22/7/2018) penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi pil haram dan meresahkan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan serta pengintaian, dan akhirnya pelaku bisa diamankan berseta barang bukti.
“Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, Kamis pagi sekitar pukul 06.30 wib di rumah terlapor Dusun Kartosari, Rt /Rw 002 /005, Desa Kandat, Kec. Kandat, Kab Kediri. Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap beserta Barang Bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke MaPolres Kediri, “jelasnya.