“Hari Prasetio Hadi ditangkap sekitar pukul 05.30 wib, (8/1/2019) kemarin serta dilakukan pengembangan, didapat keterangan bahwa ia mendapatkan pil dobel L dari pelaku lain, dan dilakukan penangkapan pelaku Faifal Rohman, “jelas Kasat Resnarkoba, Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH.MH, Senin (14/1/2019).
Lebih lanjut, mereka berdua merupakan satu jaringan dengan barang bukti jenis pil dobel L sebanyak 142 butir sert dua Hp merk Polytron dan merk Lenovo.
Selain penangkapan kedua pelaku, masih kata Kasat Resnarkoba, juga ditangkap pelaku lain, Suliyanto (31) alias Antok warga Desa Canggu Kec Badas, Harjito Pujo Santoso (37) warga Desa Bangkok Kec. Gurah, Agus Wiyono (43) alias Emplek jalan Kilisuci RT/RW 007 001 Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem.