NGANJUK, MEMO
Tersangka tindak pidana pembunuhan atas nama Dwi Agus Hermawan alias Cilon bin Slamet warga Desa Garu Kecamatan Baron pada Jum’at siang (7/9) sekitar pukul 13.00 wib menjalani reka ulang (rekontruksi) di Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono.
Lokasi reka ulang ada dua TKP. Yaitu TKP 1 berada di sungai afur 3 dan TKP 2 berada di depan balai Desa Pandantoyo. Ada 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Sementara sebagai peran pengganti korban pembunuhan Etika Fahru Nisa diperagakan oleh Hariyanto yang berdandan layaknya perempuan.