NGANJUK, MEMO
Pencairan Dana Desa (DD) tahap ke tiga sebesar 40% sampai minggu keempat bulan oktober ini masih tersendat. Dengan keterlambatan itu berdampak pada hasil pekerjaan (progres) fisik masih belum mencapai 60%.
Padahal dead line ( batas waktu) yang diintruksikan dari pemerintah daerah melalui Bapemas Pemdes semua pekerjaan fisik beserta LPJ harus kelar sebelum tutup tahun.
” Ini dilema bagi desa. Karena pekerjaan fisik harus diselesaikan 100 % sebelum akhir tahun. Sementara dana desa tahap ketiga belum turun. Apa harus cari pinjaman ,” ujar salah satu kades di kecamatan loceret yang enggan namanya ditulis.