Pelaku kini diamankan beserta barang bukti diduga hasil kejahatan berupa Uang tunai Rp. 502.850, (lima ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), 1 buah pemotong kuku, dan satu buah kotak amal
“Dari kejadian tersebut ditafsir kerugaian sebesar Rp. 502.850, (lima ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, untuk kepentingan, penyidikan lebih lanjut, “tambah Kompol Didit.
Atas perbuatanya, Tersangka kini harus memdekam di MaPolsek Mojoroto guna proses lebih lanjut.(jok)