Masih jelas AKP Kamsudi, Setiap bungkus berisi empat butir pil dobel L, total barang bukti yang ditemukan sebanyak 29 butir, dan dari pelaku yang kedapatan membawa satu butir pil dobel L.
Menurut AKP Kamsudi, atas tindakan pelaku tersebut, pelaku terancam dengan Pasal 197 Subs Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Barang bukti dan pelaku tersebut, oleh anggota dibawa ke kantor Polsek Grogol untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringannya, “pungkasnya.(jok)