Kediri, memo.co.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. Barang haram tersebut didapat dari tersangka Feri Ade Aprilian (20) warga Gringging, Rt 003/Rw 001, Desa Grogol, Kabupaten Kediri.
Menurut Keterangan Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar, saat press realese dikantornya jalan Selomanggleng, Kelurahan Pojok, Kec Mojoroto, Kota Kediri, kejadiannya berawal saat, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 18.00 wib, BNN Kota Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran barang haram tersebut.
“Dari informasi tersebut, kemudian, petugas BNN Kota Kediri, melakukan penangkapan terhadap tersangka disebuah warung kopi yang berada dijalan Veteran depan RS Kusta, “jelasnya AKBP Bunawar, Kamis (31/5/2018).
Setelah dilakukan penangkapan, kata AKBP Bunawar, dilakukan penggledahan, dan tersangka kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu, “ujarnya.
Lebih lanjut, masih kata Kepala BNN Kota Kediri, Bunawar, setelah dilakukan penangkapan, kemudian, BNN melakukan penggledahan kerumah tersangka, namun dari rumah tersangka tidak diketemukan barang haram tersebut.