Kediri, Memo
Setelah secara resmi menerima putusan hasil uji materi Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui SKPD terkait sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Hal ini bertujuan supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dan berdasarkan regulasi yang sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.
Krisna Setiawan, Plt Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama Pemkab Kediri, terkait hasil uji materi untuk segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Propinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Diantaranya, apakah setelah hasil uji materi, Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu dirubah atau tidak dirubah namun cukup diakomodir dalam Peraturan Bupati, “jelasnya.
Lebih lanjut, Krisna juga mengatakan, kemudian bagaimana terkait pasal – pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten, untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus.