Example floating
Example floating
Kediri

Pemkab Kediri Persiapkan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Pasca Diterimanya Putusan Hasil Uji Materi Perda Perangkat Desa

603
×

Pemkab Kediri Persiapkan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Pasca Diterimanya Putusan Hasil Uji Materi Perda Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Setelah secara resmi menerima putusan hasil uji materi Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui SKPD terkait sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Advertisment
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk baca berita

Hal ini bertujuan supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dan berdasarkan regulasi yang sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.

Krisna Setiawan, Plt Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama Pemkab Kediri, terkait hasil uji materi untuk segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Propinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

“Diantaranya, apakah setelah hasil uji materi, Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu dirubah atau tidak dirubah namun cukup diakomodir dalam Peraturan Bupati, “jelasnya.

Lebih lanjut, Krisna juga mengatakan, kemudian bagaimana terkait pasal – pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten, untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *