Personel selanjutnya meminta pelaku untuk menuju ke rumahnya. Di sana, personel kembali melakukan penggeledahan dan kembali menemukan dua kit pil dobel L sehingga total barang bukti pil tersebut ada 64 butir. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
AKP Kamsudi menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, diamankan barang bukti yaitu pil jenis dobel L sebanyak 16 kit dan setiap kita berisi 4 butir, uang tunai Rp 40.000, satu unit telepon genggam warna putih, serta dua lembar kertas grenjeng yang diduga digunakan untuk membungkus pil.